SYARAT & PANDUAN
SISTEM INFORMASI WARTAWAN DAN MEDIA MAGETAN
Informasi mengenai SIWAMA
Sistem Informasi Wartawan dan Media Magetan (SIWAMA) adalah aplikasi yang dikembangkan secara khusus oleh Pemkab. Magetan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengdukung terwujudnya kebijakan Pemerinah Indonesia yaitu Satu Data Indonesia. SIWAMA diharap dapat memenuhi kebutuhan atas data yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagi pakaikan kepada masyarakat Magetan terkait perusahaan media, wartawan maupun kegiatan kejurnalistikan.
Kegunaan SIWAMA
- Bagi Perusahaan Media dan Wartawan
- Mengefektifkan perusahaan media untuk mengajukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
- Memberikan wadah bagi wartawan yang bertugas di Kabupaten Magetan mempublikasikan karya jurnalistik.
- Sebagai monitor keaktifan dari wartawan dan perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Magetan.
- Bagi Pemkab. Magetan
- Mengefektifan Pemkab. Magetan dalam melakukan pendataan perusahaan media dan wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Magetan.
- Mengefektifan Pemkab. Magetan melakukan kerjasama dengan perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Magetan.
- Sebagai monitor keaktifan dari wartawan dan perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Magetan.
- Bagi Masyarakat Magetan
- Untuk mengetahui keaktifan dari wartawan dan perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Magetan.
- Untuk mendapatkan informasi (berita) terkait Kabupaten Magetan.
Mekanisme Perusahaan Media Bekerjasama dengan Pemkab Magetan
- Perusahaan media melakukan registrasi pada SIWAMA (Tutorial unduh di sini).
- Perusahaan media memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Pemkab Magetan.
Syarat dan Ketentuan Kerjasama melalui SIWAMA Tahun 2024
A. KETENTUAN
- Pengajuan kerjasama oleh perusahaan media dilakukan secara online melalui SIWAMA.
- Perusahaan media wajib memiliki akun SIWAMA. Apabila belum memiliki, wajib registrasi terlebih dahulu di SIWAMA.
- Perusahaan media wajib memenuhi dan melengkapi dokumen disyaratkan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan media yang mengajukan kerjasama.
- Perusahaan media yang dinyatakan lolos verifikasi akan ditampilkan pada SIWAMA (https://siwama.magetan.go.id/data-media).
- Pengajuan Permohonan kerjasama oleh perusahaan media melalui SIWAMA paling lambat diterima tanggal 29 Januari 2024 Pukul 24.00 WIB
B. PERSYARATAN
Bagi Perusahaan Media yang SUDAH TERVERIFIKASI di Tahun 2023
1. Apabila Tidak Ada Perubahan data perusahaan maupun data wartawan yang bertugas :
- Mengunggah scan SPT untuk tahun pajak 2022.
2. Apabila Ada Perubahan data perusahaan maupun data wartawan yang bertugas :
- Mengupdate data dengan memperbarui data dan mengunggah scan dokumen pendukung.
- Mengunggah scan SPT tahun pajak 2022.
- Menginformasikan perubahan data kepada admin Dinas Kominfo Magetan.
Bagi Perusahaan Media yang BELUM TERDAFTAR atau BELUM TERVERIFIKASI di SIWAMA Tahun 2023.
Syarat Umum :
- Mengisi Form Data Media pada aplikasi SIWAMA
- Scan Surat permohonan kerjasama kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Magetan
- Scan Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan
- Scan Bukti pengesahan dari Kemenkumham
- Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Tanda Daftar Perusanaan (TDP) atau Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Surat Keterangan Domisi Perusahaan
- Foto Nomor Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Scan SPT Tahun Terakhir Perusahaan
- Daftar harga / pricelist
- Scan Referend Bank dan Nomor Rekening Bank Milik Perusahaan
- Scan Surat tugas dari pimpinan perusahaan kepada wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Magetan
- Kartu Pers wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Magetan
- Scan Surat Pernyataan nama Penanggungjawab
- Scan Surat kuasa apabila penanggungjawab selain pimpinan perusahaan
- Sertifikat Verifikasi Dewan Pers (jika ada)
- Scan Surat pernyataan bahwa kelengkapan yang dikumpulkan merupakan benar adanya dan tidak dibuat-buat
Syarat Khusus :
1. Media Elektronik
- Scan Izin Penyelenggaraan Siaran
- Scan Surat Pernyataan bahwa siaran dapat diakses oleh masyarakat melalui media televisi/radio
2. Media Cetak
- Scan Surat Pernyataan selama 3 (tiga) bulan terakhir media cetak tidak pernah putus dalam kepenerbitannya
- Scan Surat Pernyataan jumlah oplah per sekali terbit
3. Media Online/Siber
- Tangkap layar pencantuman penampilan Home, nama penanggung jawab, dan data perusahaan media siber
- Scan Surat Pernyataan perusahaan yang bergerak di bidang media siber hanya untuk satu penerbitan media siber
- Tangkap layar pencantuman viwer/jumlah pembaca berita pada website/media siber (menjadi nilai tambah)
Contoh Template Surat
- Surat Permohonan kerjasama kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (lihat di sini);
- Surat Pernyataan nama Penanggungjawab (lihat di sini);
- Surat Kuasa apabila penanggungjawab selain pimpinan perusahaan (lihat di sini);
- Surat Pernyataan bahwa data dan kelengkapan yang dikumpulkan merupakan benar dan tidak dibuat-buat (lihat di sini);
- Surat Pernyataan bahwa siaran dapat diakses oleh masyarakat melalui media televisi/radio (lihat di sini);
- Surat Pernyataan selama 3 (tiga) bulan terakhir media cetak tidak pernah putus dalam kepenerbitannya (lihat di sini);
- Surat Pernyataan jumlah oplah per sekali terbit (lihat di sini);
- Surat Pernyataan perusahaan yang bergerak di bidang media siber hanya untuk satu penerbitan media siber (lihat di sini);
- Tangkap Layar pencantuman penampilan Home, nama penanggung jawab, dan data perusahaan media siber (lihat di sini);